Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku
secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas
35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat
penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola
pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG
dilaksanakan.
Angka Kredit Kenaikan Jabatan Guru
Angka kredit kumulatif yang harus dimilki
guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung
berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang
sesuai dengan tugas dan beban kerja guru.
Unsur utama mencakup pendidikan,
pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan
yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah
yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh
penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas
guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja
nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi
profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
Untuk menghitung angka kredit hasil
penilaian kinerja guru (PK GURU) subunsur melaksanakan proses
pembelajaran/pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah digunakan sistem paket.
0 komentar:
Posting Komentar