Penilaian kinerja guru (PKG) akan dilakukan per individu sama seperti yang diterapkan pada uji kompetensi guru (UKG). Kemendikbud (pemerintah) akan menjalankan kurikulum baru dengan diikuti peningkatan kualitas guru. Semua akan mendapatkan pembaruan, mulai kurikulum baru, penilaiaan kinerja atau bahkan pengangkatan calon guru.
Hasil dari penilaian kinerja guru akan dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Selain itu, hasil penilaian kinerja guru juga digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru. Penilaian kinerja guru akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Oleh karena itu untuk mempermudah dalam memberikan penilaian terhadap guru kami menawarkan aplikasi penilaian kinerja guru. Aplikasi ini dijalankan menggunakan Ms. Office Excel dan Instrumen sesuai dengan peraturan penilaian kinerja guru yang tercantum dalam Buku Pedoman, Permenpan No 16 tahun 2009 dan Permendiknas No 35 tahun 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
username sm passnya apa yaa?? tolong pencerahannya.... :D
BalasHapus